Profile
Sekilas Tentang LSP TTI

Profile LSP TTI Tahun 2025
2025
Sejarah LSP TTI
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Tambang Indonesia (LSP TTI) adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
LSP TTI ini berstatus independen dan imparsial yang mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan Lisensi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP TTI mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Pada pelaksanaan tugas tersebut serta dalam menghadapi MEA. APEC. AFTA dan AQRF. sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya oleh industri.
Dalam melaksanakan uji kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Tambang Indonesia mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja antara lain:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/165/AS.03.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikai Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1. Pengawas Operasional Pertambangan mengacu kepada Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.61/LATTAS/II/2017 Tentang Registrasi Standar Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Maksud dan Tujuan
Maksud: Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertujuan untuk menyediakan mekanisme pengakuan terhadap kompetensi individu melalui proses uji kompetensi yang terstandar dan terpercaya. LSP hadir sebagai wadah independen yang menjamin bahwa tenaga kerja memiliki keahlian sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.
Tujuan: Menjamin kompetensi tenaga kerja melalui proses sertifikasi yang obyektif, akuntabel, dan berlandaskan standar kompetensi kerja dan Meningkatkan daya saing sumber daya manusia dalam menghadapi pasar kerja yang kompetitif di tingkat nasional dan global.
Visi dan Misi
Visi:
Menjadi lembaga sertifikasi yang profesional dan independen dalam menjamin mutu tenaga kerja yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Misi:
- Menjamin tenaga kerja yang kompeten dan profesional.
- Memberikan pelayanan uji kompetensi dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan.
- Menjamin bahwa pelayanan sertifikasi yang dilaksanakan menerapkan prinsip-prinsip sertifikasi.
- Menerapkan kebijakan, prosedur dan administrasi sertifikasi sesuai persyaratan sertifikasi yang telah ditetapkan lembaga dengan mengacu pada acuan normatif.
- Mengoperasikan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Tambang Indonesia dengan dukungan tenaga profesional dan kompeten di bidangnya.
- Mendukung program stakeholders. Lembaga diklat profesi, asosiasi industri terkait dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja yang kompeten dan profesional dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
- Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Tambang Indonesia tidak menggunaka prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi di daerah. Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Tambang Indonesia dapat membuka cabang-cabangnya di daerah sesuai dengan kebutuhan.
Sambutan Ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Tambang Indonesia (LSP TTI) adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesiLSP TTI ini berstatus independen dan imparsial yang mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan Lisensi tempat uji kompetensi.